Struktur Organisasi

LATAR BELAKANG BAPENDA

Badan Pendapatan Daerah pada tahun 2021 bernama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya, pertama dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah per januari 2022.

 Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Untuk itu tentu saja Badan Pendapatan Daerah membutuhkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi yang unggul dan mampu menerjemahkan tuntutan tatakelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan sehingga sumber daya manusia yang ada  harus menguasai teknologi informasi dan peraturan yang berlaku.

STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 110 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya digambarkan dalam gambar 1.1 dibawah ini:

TUGAS POKOK DAN FUNGSI