LKjIP 2024
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan PERMENPAN Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), dan PERBUP No. 34 Tahun 2024 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dipercayakan kepada BAPENDA Kabupaten Kubu Raya dalam mengelola Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA-P) BAPENDA Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019-2024